Terkait dengan ahli, Kejagung juga mengklaim telah meminta pendapat dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli hukum pidana.
Berkaitan dengan alat bukti surat, Kejagung juga sudah memenuhi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat ini membuktikan adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," kata dia.
Dari segelintir pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian menurut Kejagung, penetapan status tersangka Nadiem dalam perkara tersebut telah sesuai dengna prosedur.
"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," ujar jaksa.