"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.