Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Menangis jelang Sidang Vonis: Allah Tak Akan Tinggalkan Saya!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal