Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Nur Khabibi
Hakim Andi Saputra (kanan) menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait vonis terhadap Nadiem Makarim. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan majelis hakim ini tidak bulat. 

Pasalnya, Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait vonis terhadap Nadiem Makarim.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Andi, Selasa (30/6/2026). 

Andi menyoroti terkait penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat. 

"Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

57 tahun lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal