Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding tersebut. Hanya saja, dia menuturkan banding dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodasi majelis hakim dalam putusan.

"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," ujar Anang.

Terlepas dari itu, Anang menyampaikan pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Menangis jelang Sidang Vonis: Allah Tak Akan Tinggalkan Saya!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal