Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up yang dilakukan Amsal Sitepu dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Modus tersebut disebut dilakukan melalui penggelembungan anggaran dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, salah satu bentuk mark up yang ditemukan yakni pada biaya sewa drone yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Tak hanya itu, Kejagung menemukan adanya penggandaan anggaran pada biaya editing yang membuat nilai proyek membengkak.

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ucap Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?

57 tahun lalu

SETARA Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pelimpahan ke Kejagung Jeruk Makan Jeruk

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal