JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses hukum berlanjut setelah perkara dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebelum menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipidkor Polri.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia, dikutip Minggu (12/7/2026).
Menurut Rudi, pihaknya akan menelaah seluruh alat bukti, barang bukti, serta unsur materiel dalam perkara tersebut.
"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materielnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.