Kejagung Ambil Alih Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Ini Kata Plt Jampidsus

Riyan Rizki Roshali
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

Dia menegaskan, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan tetap menjalin sinergi dengan Polri meski proses penyidikan telah dilimpahkan.

"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," kata dia.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Kortas Tipidkor Polri turut melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Kekompakan Kapolri dan Jaksa Agung di Puncak Hari Koperasi 

57 tahun lalu

Komjak bakal Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

57 tahun lalu

Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

57 tahun lalu

Keberadaan Febrie Adriansyah Masih Misterius, Ini Suasana di Kompleks Rumah Dinas Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal