Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Danandaya Arya Putra
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan Kota. Pengalihan ini karena tersangka sakit.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

Tian diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak hanya Tian, Kejagung juga menetapkan MS dan JS selaku advokat sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, perkara penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025. Dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
4 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
6 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal