Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riyan Rizki Roshali
Kejagung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Foto: Istimewa)

Tidak hanya vonis penjara, ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian, pada sidang klaster kedua, eks Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Sementara, mantan Vice President Feedstock Management KPI Agus Purwono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selanjutnya, pada persidangan klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara beserta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Buletin
2 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal