JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengajuan banding atas vonis sembilan terdakwa telah dilayangkan pada, Jumat (27/2/2026) kemarin.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Meski begitu, dia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding. Nantinya, alasan akan dituangkan dalam memori banding.
"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang klaster pertama kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara, eks Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.