Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riyan Rizki Roshali
Kejagung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengajuan banding atas vonis sembilan terdakwa telah dilayangkan pada, Jumat (27/2/2026) kemarin.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Meski begitu, dia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding. Nantinya, alasan akan dituangkan dalam memori banding.

"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," tuturnya.

Sebelumnya, pada sidang klaster pertama kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara, eks Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Buletin
2 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal