Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

"Nggak ada," sambung dia dari dalam mobil tahanan, saat disinggung soal penerimaan uang 30.000 dolar AS. 

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta. 

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

10 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

14 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

17 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal