Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Peran Azis Syamsuddin

Arie Dwi Satrio
Jaksa KPK ungkap Azis Syamsuddin punya peran sebagai penghubung penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahria (Foto: Antara)

Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

17 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

26 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal