Kasus Suap Ricky Ham Pagawak, Presenter Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

Arie Dwi Satrio
Presenter Brigita Manohara penuhi panggilan KPK sebagai saksi (foto: MPI)

Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Simon, Jusieandra dan Marten tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka TPPU. KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal