Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto

muhammad farhan
KPK resmi menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap PEN Kolaka Timur. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Tersangka MANN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.  Atas perbuatannya, tersangka MAN sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal