Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 16 Prajurit TNI Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Tim iNews.id
Sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Puspen TNI).

Usai sidang putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 

Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 

"Sebanyak 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman  pidana penjara 10 bulan," kata Abdul.

Setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danrem Cekcok dengan Marshal Jogja Marathon gegara Ajudan Tak Pakai BIB, Kadispenad: Kesalahpahaman

57 tahun lalu

Viral Ajudan Danrem Tak Pakai BIB Dikeluarkan Marshal saat Jogja Marathon, TNI AD Buka Suara

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal