Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun

Antara
Perusakan Polsek Ciracas (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Vonis lebih ringan dari tuntutan.

Sidang diketuai Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya adalah Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Maling Motor di Ciracas Apes, Ketahuan gegara Dikenali Tetangganya Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal