Kasus Pengadaan BHS, KPK Tahan Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara

Ilma De Sabrini
Mantan direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) ditahan KPK. (Foto: Antara)

KPK juga menduga Taswin Nur selaku staf PT INTI memberikan suap sebesar 96.700 dolar Singapura kepada Andra. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT INTI mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Proyek yang bernilai Rp86 miliar itu diduga ada campur tangan Andra yang mempercepat teken kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT INTI dengan penunjukan langsung. Padahal penunjukkan langsung tersebut menyalahi aturan.

Andra juga menaikan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal PT. INTI yang memiliki kendala cash flow.

Atas perbuatannya Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

7 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

11 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

14 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal