Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Berikan Rasa Keadilan

Antara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri memutuskan untuk melanjutkan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga di Kementerian Politik, Hukum dan HAM.

"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (19/1/2023).

Agus mengatakan, kasus ini awalnya memang telah dicabut. Namun korban di kemudian hari merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara dilanjutkan.

Menurut Agus, Bareskrim Polri telah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara guna penetapan penyidikan lanjutan kasus ini. Seandainya tidak segera dilakukan, kasus tersebut akan ditarik ke Bareskrim.

"Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim," tuturnya.

Agus menambahkan, langkah Polri melanjutkan kasus ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik karena ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal