"Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur mantan Kapolda Sumut ini.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan praperadilan ketiga tersangka kasus ini pada Kamis (12/1/2023).
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka ketiganya menjadi gugur.