Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Terhenti, Praperadilan Tersangka Dikabulkan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi kasus pemerkosaan (dok. ilustrasi)

BOGOR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan 3 tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis (12/1/2023).

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, dikutip Selasa (17/1/2023).

Putusan menyatakan sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 tertanggal 18 Maret tahun 2020. Hakim juga menilai penetapan tersangka atas nama para pemohon tidak sah.

Permohonan praperadilan diajukan 3 pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

15 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

28 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal