Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

6. Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan badan. 

7. Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan badan. 

8. Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal