Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Salah satunya adalah Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Haryanto dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan. 

Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal