Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Cari Tersangka

Ari Sandita Murti
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang diduga dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi segera mencari tersangka kasus ini.

Pada tahapan awal penyidikan, Polda Metro Jaya bakal lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus ini.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal