Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Nur Khabibi
Sidang kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman mengaku menerima uang 'dua mingguan' dari salah satu terdakwa kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019. Menurutnya, uang tersebut total mencapai puluhan juta. 

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dia hadir secara virtual. 

Awalnya, jaksa mengulik Harry perihal pernah tidaknya dia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut.

"Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan," kata Harry. 

Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. "Kalau nggak salah satu setengah juta, Pak," kata Harry menjawab pertanyaan jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
21 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
1 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal