Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel, Kapan Ferdy Sambo dkk Mulai Disidang?

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo segera disidang usai berkasnya dilimpahkan ke PN Jaksel. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejakasaan Agung (Kejagung) rencananya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (10/10/2022). Kemudian, PN Jaksel memiliki waktu 7 hari untuk menentukan tanggal sidang.

"Sesuai dengan kewenangan majelis hakim, mereka akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakan lah SOP, paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan hari sidangnya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Dia menerangkan berkas perkara bakal diterima PTSP bagian Kepaniteraan Pidana guna diperiksa dahulu kelengkapannya saat pelimpahan. Jika dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Ketua PN Jaksel hingga akhirnya ditunjuk hakim yang bakal memimpin persidangan perkara tersebut.

"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal