Kasus Pajak, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan di Kalsel 

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan tiga rumah di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/3/2021). Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan suap perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Dia menyampaikan, lokasi kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Sedangkan, tiga lokasi lainnya, yakni tiga rumah di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada wilayah Kalsel," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, tengah mengusut dugaan korupsi berupa suap terkait pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, para tersangka akan diekspos jika tim penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka Korupsi MBG, Sita Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal