MALANG, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III berhasil mengamankan dua pengemplang pajak asal Malang dan Pasuruan. Kasus hukum kedua tersangka berinisial AB dan DP kini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses.
"Tersangka AB merupakan komisaris PT AMK di Malang. Sedangkan DP adalah Direktur PT SD di Pasuruan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III Vita Avantin, Kamis (18/3/2021).
Vita mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Vita menyebut, nilai pajak yang dikemplang kedua tersangka berbeda. Tersangka AB sebesar Rp855 juta. Sedangkan tersangka Rp545 juta. "Atas tindakan kedua tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp1,4 milar juta,” katanya.
Vita menambahkan, untuk tersangka AB penyidik menyangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan tahun 2014-2015. Sementara DP yang merupakan Direktur PT SD melakukan tindak pidana pajaknya pada Januari-Desember 2018.