Kasus OTT Pejabat Rektorat UNJ Diserahkan ke Polisi, Ini Alasan KPK

Rizki Maulana
Gedung KPK (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Petugas menangkap pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan akan ada penyerahan uang dari pihak Rektor UNJ ke kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

OTT dilakukan pada Rabu (20/5/2020), KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. KPK mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27.500.000.

KPK menyerahkan kasus tersebut ke polisi karena belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. KPK tetap melakukan koordinasi dengan polisi.

"Belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK. Maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
7 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
10 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
10 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal