Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu

Jonathan Simanjuntak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat akan dihentikan. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Nasional
10 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
11 hari lalu

Arus Balik Lebaran di Pantura Cirebon Mulai Lengang, Lalin Didominasi Pemudik Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal