Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah (foto: Nur Khabibi)

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Perbuatan para terdakwa disebut dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022-2023 dan penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.

Hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Nasional
15 jam lalu

Reaksi Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Saya Bisa Segera Operasi

Nasional
1 hari lalu

Tok! Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal