Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah. Keduanya sama-sama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. 

Adapun, dua terdakwa yang dimaksud ialah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Hanung Budya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/1026). 

Selain itu, kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.

Tuntutan Jaksa

Putusan pidana kurungan badan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Hanung dengan penjara 8 tahun dan Alfian 14 tahun. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal