Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah. Keduanya sama-sama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Adapun, dua terdakwa yang dimaksud ialah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Hanung Budya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/1026).
Selain itu, kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara
Tuntutan Jaksa
Putusan pidana kurungan badan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Hanung dengan penjara 8 tahun dan Alfian 14 tahun.