JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah. Keduanya sama-sama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Adapun, dua terdakwa yang dimaksud ialah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Hanung Budya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/1026).
Selain itu, kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Tuntutan Jaksa
Putusan pidana kurungan badan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Hanung dengan penjara 8 tahun dan Alfian 14 tahun.