JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dituntut dengan hukuman 8-14 tahun penjara.  (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara. Hal itu sebagaimana JPU sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Adapun, terdakwa yang dimaksud ialah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;  dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, Alfian Nasution dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Martin Haendra 13 tahun. 

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
2 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
3 hari lalu

Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal