Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono. Dia merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. 

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar Selasa (20/10/2020). 

Pantauan di lokasi, Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari gedung Jam Pidsus sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Dengan mengenakan masker, Ghofir diam seribu bahasa saat dicecar banyak pertanyaan oleh awak media. Dia langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. 

Dia dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani tahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 November 2020.

"Ditahan di Kejari Jaksel," katanya. 

Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

11 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

15 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

16 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal