Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun

Riezky Maulana
Ilustrasi (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Oknum marinir TNI AL, RW, terdakwa pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, Serda ASP divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menuturkan, vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani. Selain divonis 10 tahun kurungan penjara, RW juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas milter TNI AL, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp15.000.

"Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak menggunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," kata Aidil dalam keteranganya, Selasa malam.

Aidil menuturkan, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu turut dihadiri  oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.  Di samping itu, sidang juga dihadiri oleh penasehat hukum dari terdakwa yakni Mayor Marinir Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi beserta anggota tim penasehat hukum lainnya.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis. 

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

57 tahun lalu

KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman saat OTT terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal