Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang penangganti Rp5,6 triliun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Nasional
10 jam lalu

Cerita Haru Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah, Anak Bungsu Sempat Menangis

Nasional
11 jam lalu

Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook

Nasional
11 jam lalu

Penampakan Nadiem Pakai Gelang Elektronik Tahanan Rumah di Sidang Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal