Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan Mendag Juli 2016–Oktober 2019 Enggartiasto Lukita.
Jaksa mengungkapkan, perkara bermula pada penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.
Permintaan persetujuan impor GKM tersebut dimaksudkan para terdakwa untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, mereka mengetahui tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Jaksa melanjutkan, Tony Wijaya pada 2015 mengajukan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tom Lembong untuk diolah menjadi GKP. Hal tersebut dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM terjadi pada musim giling.
Jaksa menambahkan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015. Seharusnya, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.