Para terdakwa melakukan kerja sama dengan PPI. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kemendag, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PPI dan pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu dilakukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.
"Mengajukan Persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019," ujar jaksa.
"Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," sambungnya.