Kasus Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno lima tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Muslim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Rahardjo tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti

"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Muslim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan

57 tahun lalu

Polri Geledah Kantor Wika terkait Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal