Kasus Johnny G Plate cs Sebabkan Kerugian Negara Capai Rp8,3 Triliun

Irfan Ma'ruf
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp8,3 triliun.

"Saat ini fokus pengungkapan tindak pindana korupsi, kita juga penindakan kerugian negara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Sejalan dengan pemeriksaan Plate, Kejagung juga hari ini menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem itu untuk mengamankan sejumlah bukti lain.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Sekretaris Utama hingga Deputi

5 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

8 jam lalu

Kejagung: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal