Kasus Gratifikasi Rp3,4 Miliar, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM di Bogor

riana rizkia
menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD di Bogor pada Selasa (13/8/2024.. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD di Bogor pada Selasa (13/8/2024). SD merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief mengatakan, penggeledahan digelar secara tertutup. 

"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor,"  kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8).

Diketahui, SD memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar.  Pemerasan itu dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal