Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempersiapkan pemberkasan tahap kedua atau P-21 atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Jaksa Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang dibawa ke meja hijau dalam kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra tersebut.

"Pinangki sedang pemberkasan untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk P-21," kata Febri di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) malam.

Dia menyebut dalam waktu dekat dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang maju ke meja hijau.

"Satu rencana, Pinangki kita sidangkan, dua penyelesaian pemberkasan. Kita lihat dalam proses perkembangan itu," ucapnya.

Febri menyebut hingga saat ini alat bukti atas kasus tersangka Pinangki telah tuntas. Namun Kejagung tak menutup kemungkinan dari fakta baru dalam persidangan yang bisa memunculkan tersangka baru.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal