Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan. (Foto: Antara)

"Dari alat bukti tuntas. Tapi kita juga melihat persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujarnya.

Dia mengklaim saat ini dari keterangan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti baru maupun keterangan yang mengarah pada tersangka baru. Tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengusaha Andi Irfan Jaya.

"Sampai saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, dan keterangan yang lain-lain termasuk alat bukti elektronik," katanya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan jaya disebut mencatut nama hakim Mahkamah Agung untuk menawarkan proposal pengurusan fatwa. Fatwa MA dibutuhkan Djoko Tjandra agar tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal