Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Selatan Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

"Selaku pemberi gratifikasi dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka saudara JST dan Tommy Sumardi (TS) dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 55 UU Tipikor," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Kasus kedua, Djoko Tjandra disangkakan melakukan tindak pidana umum dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat sehat dan surat jalan. Dua tersangka lainnya yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penetapan tersangka terhadap JST, PU, dan Anita dikenakan Pasal 263, Pasal 246, dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman lima tahun," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

3 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

4 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal