Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Pengusaha Tommy Dicegah ke Luar Negeri

Tim iNews
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua tersangka, yakni pengusaha Tommy Sumardi dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencegahan kedua tersangka telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Surat (permohonan pencegahan) sudah dikirim ke Kemenkumham," ujar Argo, di Jakarta, Minggu, (16/8/2020)

Dia menuturkan, surat pencegahan dikirim sejak 5 Agustus 2020. Pencegahan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.

Menurutnya, pencegahan diperlukan agar penyidik lebih fokus mengusut kasus yang melibatkan kedua tersangka. "5 Agustus kemarin surat sudah dikirim," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal