Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan Jalani Sidang Etik Setelah Pidana

Irfan Maa ruf
Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Irfan Maruf/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red noticeInterpol terhadap Djoko Tjandra. Napoleon akan menjalani sidang etik kepolisian setelah selesai menjalani proses pidana.

"Sidang etik setelah pidananya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (15/8/2020).

Dalam waktu dekat, lanjut Argo, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari kerja.

"Diperiksa sebagai tersangka saja belum, diperiksa dulu ketika hari kerja," ujarnya.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice Interpol. Mereka adalah Djoko Tjandra, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetyo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pihak swasta Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diburu, Polisi Ajukan Red Notice

57 tahun lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

57 tahun lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

57 tahun lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal