Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka kasus korupsi importasi barang di lingkungan Bea Cukai. KPK baru menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bayu sebagai tersangka.

Bayu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, KPK saat itu tak menemukan bukti untuk menersangkakan Bayu.

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya.Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).

KPK ketika itu melepas Bayu. Namun, menurut Asep, penyidik tetap mendalami keterlibatan Bayu dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus dari keterangan-keterangan yang ada," tambah Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
10 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nasional
16 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal