KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Danandaya Arya Putra
KPK menyita uang tunai Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai. (Foto: iNews.id/Danan)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5,19 miliar dari safe house milik pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi impor barang.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.

"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
2 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
8 jam lalu

Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode

Nasional
13 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal